RPP Penjaskes kelas 7 SMP KTSP Semester 1 dan 2
RPP Penjaskes
kelas 7 SMP KTSP Semester 1 dan 2 , RPP atau yang kita kenal dengan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran adalah sebuah perangkat pembelajaran yang mendukung seorang
guru dalam kegiatan belajar mengajar di kelas. Menurut Permendikbud Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Panduan Teknis
Penyusunan RPP di Sekolah.
RPP Penjaskes kelas 7 SMP KTSP Semester 1 dan 2 |
Kemudian untuk Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam KKG (Kelompok Kerja Guru) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.
Berikut adalah rincian masing - masing materi yang disusun dalam bentuk RPP Penjaskes kelas 7 SMP KTSP Semester 1 dan 2:
silahkan share dibawah ini
0 Response to "RPP Penjaskes kelas 7 SMP KTSP Semester 1 dan 2"
Posting Komentar